Search This Blog

Wednesday, September 29, 2010

DINAS PU KAB TEBO

DINAS PEKERJAAN UMUM
KABUPATEN TEBO


Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo dibentuk melalui Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemerintahan Kabupaten Tebo. Berdasarkan Keputusan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tebo, direvisi dengan Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2008. Dinas Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten dibidang Pekerjaan Umum dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas pokok Memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan Dinas sesuai dengan tugasnya dibidang Pekerjaan Umum .





Untuk menjalankan tugas pokok tersebut Dinas Pekerjaan Umum mempunyai fungsi :
a. Perumusan, perencanaan kebijakan teknis pembangunan, koordinasi sinkronisasi, penyusunan program, pengelolaan, pengendalian, perizinan, pembinaan umum, pemberian bimbingan dan ikatan perjanjian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati.
b. Melakukan pengawasan dan pengendalian teknis dibidang pekerjaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Bupati.
c. Pengelola Tata Usaha Dinas
d. Pengelolaan pelaksanaan teknis unit pelaksana teknis dinas.



Struktur Organisasi

Dalam melaksanakan tugas pokok dinas, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo didukung oleh unsur-unsur organisasi sebagai berikut:
a. Sekretariat yang terdiri dari 3 (tiga) sub bagian yaitu sub bagian umum, sub bagian kepegawaian dan sub bagian keuangan.
b. Kelompok Jabatan Fungsional (belum terbentuk)
c. Bidang Bina Teknik yang terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi penyusunan program, seksi pengujian dan pengendalian serta seksi fasilitas dan peralatan.
d. Bidang Pengairan dengan 3 (tiga) seksi yaitu seksi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, seksi operasi dan pemeliharaan serta seksi perencanaan dan bina manfaat.
e. Bidang Bina Marga dengan 3 (tiga) seksi yaitu seksi perencanaan dan bina teknik, seksi pembangunan prasarana jalan dan seksi pemeliharaan prasarana jalan.
f. Bidang Cipta Karya yang terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pembangunan gedung dan perumahan, seksi prasarana lingkungan permukiman dan seksi tata ruang.