Search This Blog

Thursday, May 6, 2010

PNPM Kab. Tebo 2009 in Progress


Desa Giri Winangun
Desa Giri winangun terletak di Kecamatan Rimbo Ilir. sebagian terbesar masyarakat bermata pencaharian petani/ sektor perkebunan. Komoditi andalan desa ini sebagaimana umumnya masyarakat Kabupaten Tebo adalah hasil produksi perkebunan (produksi karet dan kelapa sawit). Dalam rangka pelaksanaan bantuan langsung masyarakat (BLM) RIS-PNPM Tahun 2009, desa mengadakan musyawarah dalam berbagai tahap. Infrastruktur terpilih berdasarkan hasil musyawarah desa adalah pembangunan 2 (dua) unit jembatan beton dengan bentang 4 m. Fungsi jembatan ini adalah sebagai penghubung / akses desa ke lahan-lahan produksi yang merupakan lokasi penghidupan masyarakat desa Giri Winangun Rimbo Ilir.

KAK PERENCANAAN LAPAS

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN LAPAS MUARA TEBO


1. LATAR BELAKANG
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai manifestasi dari pelaksanaan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 mengisyaratkan perlakuan yang baik dan manusiawi terhadap warga binaan sebagai bagian dari pembinaan sumberdaya manusia yang terpadu. Lebih lanjut dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembinaan serta pemenuhan hak-hak narapidana diperlukan sarana dan prasarana penunjang yang memadai.

Salah satu sarana dan prasarana yang sangat penting dalam upaya pembinaan tersebut adalah penyediaan sarana gedung/bangunan UPT Pemasyarakatan.

Terkait dengan hal tersebut Kementerian Kehakiman mengeluarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.01.PL.01.01 Tahun 2003 yang mengatur Pokok-Pokok Pola Bangunan UPT Pemasyarakatan.

Penetapan Fungsi pola dalam Kepmen tersebut meliputi dasar perencanaan dan menghindari pemborosan. Sedangkan penetapan pola tersebut dimaksudkan untuk keseragaman bentuk, jenis dan ukuran UPT; tertib administrasi; memperlancar koordinasi dan komunikasi; meningkatkan keamanan, ketertiban, ketentraman dan kenyamanan.

Pengaturan aspek lokasi dalam Kepmen tersebut dimaksudkan untuk memenuhi pertimbangan kemudahan keterjangkauan lokasi, kesesuaian RUTR/peraturan Pemda setempat, kedekatan dengan institusi penegak hokum lainnya serta pertimbangan bebas atau jauh dari kemungkinan bencana alam.

Beberapa pertimbangan terkait bentuk pemasyarakatan meliputi keserasian dengan lingkungan, aman bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, akses untuk emergency (kebakaran dan darurat dll), keindahan (keasrian dan kesejukan), perumahan pegawai disekitar UPT serta ketersediaan lapangan terbuka untuk olahraga dan upacara.

Aspek bangunan dalam Kepmen tersebut juga mengatur mengenai jenis dan luasan bangunan, tata letak bangunan (lay out plan), prototype sistem bangunan pengamanan (pagar dan pintu), prototype perencanaan dan penganggaran.

Dalam pedoman teknis pembangunan bangunan gedung Negara sebagaimana Peraturan Menteri PU No. 45/PRT/M/2007 ditetapkan ketentuan mengenai bangunan gedung negara dimana ditetapkan ketentuan biaya standard dan biaya non standar untuk spesifikasi-spesifikasi khusus.

Dalam kaitannya dengan aspek pengaturan lokasi UPT pemasyarakatan dan terkait dengan kesesuaian dengan Rencana Umum Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Tebo bermaksud melakukan relokasi Kawasan UPT Pemasyarakatan Kelas II Muara Tebo ke lokasi yang baru. Relokasi tersebut sekaligus sebagai upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana UPT Pemasyarakatan tersebut.

2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk merealisasikan rencana relokasi kawasan UPT Pemasyarakatan/Lapas Klas II Muara Tebo kelokasi yang baru sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo sekaligus dalam rangka peningkatan kualitas prasarana lapas tersebut melalui tahapan penyusunan rencana tata letak dan detail desain dengan tetap berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan perencanaan tata letak bangunan (lay out plan), perencanaan / detail desain bangunan yang meliputi bangunan pagar, pintu, jalan, bangunan gedung serta bangunan utilitas dan prasarana lingkungan.


3. SASARAN Sasaran kegiatan ini secara umum adalah :
1. Tersedianya masterplan (lay out plan) UPT pemasyarakatan
2. Tersedianya detail desain blok-blok bangunan yang meliputi :
- bangunan pagar (pagar keliling dan pagar pembatas dalam rutan/lapas),
- bangunan pintu (pintu gerbang utama, pintu gerbang kedua, pintu pagar keliling dalam, pintu darurat, pintu blok/sub blok, pintu kamar hunian),
- bangunan jalan (jalan masuk pintu utama/pintu darurat, jalan inspeksi dan jalan penghubung antar blok/selasar),
- bangunan gedung (gedung kantor, gedung hunian, gedung pos pengamanan dan gedung fasilitas utama/termasuk perumahan pegawai), dan
- bangunan utilitas dan prasarana lingkungan (lapangan olah raga dan apel, lahan terbuka diluar tembok keliling, instalasi pengolah limbah, pengolah sampah, area parker dan garasi, instalasi listrik, air bersih, air kotor, telepon dan instalasi pemadam kebakaran).

4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa untuk kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo pada unit organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo.


5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp 650.000.000,- (enam ratus dua puluh juta rupiah ) termasuk PPN dibiayai APBD Tahun Anggaran 2010.


6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan ini, adalah :
1). Survey dan pemetaan lahan
2). Penetapan konsep land use.
3). Penetapan rencana pematangan lahan/pengolahan kontur.
4). Penetapan rencana zonasi site / lokasi dalam kawasan lapas.
5). Penetapan master plan lapas.
6). Pembuatan detail desain bangunan, utilitas dan prasarana penunjang lainnya.
7). Penetapan spesifikasi desain.
8). Pembuatan Rencana Anggaran Biaya

b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di Muara Tebo.

c. Data dan Fasilitas Penunjang
1). Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:

a). Laporan dan Data.
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi dapat digunakan dalam batas-batas tertentu.
Pengguna jasa akan menunjuk staf untuk memfasilitasi pengumpulan data hasil studi terdahulu.
b). Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada)
Tidak ada akomodasi dan ruangan kantor yang akan disediakan dan harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri.
c). Staf Pengawas/Pendamping
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi ini.

d). Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa. Pengguna jasa tidak menyediakan fasilitas bagi penyedia jasa.

2). Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.

d. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf proyek.

7. METODOLOGI a. Survey dan pengumpulan Data.

b. Penyusunan konsep dan filosofi rancangan

c. Penyajian/konsultasi rencana desain

d. Pembuatan gambar dan spesifikasi detail desain.

e. Perhitungan rencana anggaran biaya.

8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 5 (lima ) bulan.


9. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
a. Ketua Tim (Team Leader)
Ketua Tim disyaratkan seorang minimal Sarjana Teknik Strata 1 (S1) Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur lulusan universitas negeri atau yang telah disamakan, berpengalaman sebagai ketua tim (team leader) minimal 8 (delapan) tahun. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan selama 5 (lima) bulan penuh sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.

b. Tenaga Ahli Arsitektur
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Arsitektur Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai tenaga ahli Arsitektur sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.

c. Tenaga Ahli Sipil/Struktur
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai tenaga ahli struktur dan berpengalaman sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.

d. Tenaga Ahli Elektrikal
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Elektro (Arus Kuat) Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai tenaga elektrikal dan berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

e. Tenaga Mekanikal
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Mesin Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai tenaga ahli Mekanikal dan berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

f. Tenaga Ahli Lingkungan
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Lingkungan Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai tenaga ahli lingkungan dan berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun

g. Tenaga Ahli Mekanika Tanah
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai tenaga ahli mekanika tanah dan berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun


g. Tenaga Ahli Cost Estimator
Tenaga ahli yang disyaratkan adalah Sarjana Teknik Sipil Strata 1 (S1) lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau yang disamakan yang berpengalaman sebagai tenaga ahli cost estimator dan berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun

g. Tenaga Asisten Ahli Arsitektur
Tenaga asisten ahli yang disyaratkan adalah tenaga S1 Arsitektur yang berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

h. Tenaga Asisten Ahli Struktur
Tenaga asisten ahli yang disyaratkan adalah tenaga S1 Struktur yang berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.

i. Tenaga Asisten Ahli Mekanikal
Tenaga asisten ahli yang disyaratkan adalah tenaga yang berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

j. Tenaga Asisten Ahli Elektrikal
Tenaga asisten ahli yang disyaratkan adalah tenaga yang berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

k. Tenaga Asisten Ahli Mekanika Tanah
Tenaga asisten ahli yang disyaratkan adalah tenaga yang berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

l. Tenaga Asisten Ahli Lingkungan
Tenaga asisten ahli yang disyaratkan adalah tenaga yang berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

f. Tenaga Asisten Ahli Cost Estimator
Tenaga asisten ahli yang disyaratkan adalah tenaga yang berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.

h. Tenaga Pendukung Lain
Tenaga pendukung lain yang dibutuhkan antara lain tenaga surveyor, estimator, draftman, tenaga administrasi dan operator komputer untuk mendukung kelancaran kegiatan yang akan dilaksanakan.

10. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah konsep desain dan lay out kawasan lapas, detail desain dan spesifikasi desain, rencana anggaran biaya.

11. LAPORAN Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah:
a. Laporan Pendahuluan, berisi :
Pemahaman konsultan tentang kerangka acuan serta merumuskannya ke dalam metodologi pendekatan yang digunakan. Laporan ini merupakan laporan yang sangat penting karena tahap ini adalah pemahaman konsultan terhadap kerangka acuan dan kondisi lokasi, metoda pendekatan yang akan digunakan dan data-data yang dibutuhkan, uraian langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan serta rancangan survei lapangan yang akan dilakukan.
Laporan Pendahuluan yang harus diserahkan sebanyak 3 eksemplar (buku) yang diserahkan kepada pemberi tugas setelah disempurnakan dari hasil pemaparan dan diskusi dengan pengguna jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan dalam bentuk softcopy sebanyak 1 (satu) buah CD.

b. Laporan Antara/Interim
Laporan ini berisikan penyajian konsep tata letak, zoning, dan rencana desain serta rancangan spesifikasi desain kawasan lapas.
Laporan ini merupakan kelanjutan dari hasil pemrosesan dan analisa awal kawasan lapas. Pada tahap ini ini dilakukan pemaparan dengan melibatkan semua stakeholder yang terlibat.

Laporan ini diselesaikan selambat-lambatnya 3 bulan sejak pekerjaan dimulai dan tim pelaksana harus menyerahkan Laporan Antara sebanyak masing-masing 5 eksemplar (buku) kepada pemberi tugas dengan kelengkapan laporan antara lain:
1. Konsep desain dalam bentuk hasil cetakan.
2. Compact disc (CD) sebanyak 3 keping yang berisikan keseluruhan produk laporan.

d. Laporan Khusus (bila diperlukan), berisi:
Laporan khusus disampaikan untuk hal dan kondisi khusus yang terjadi.

e. Laporan Akhir, berisi sekurang-kurangnya:
Laporan ini diselesaikan selambat-lambatnya 5 bulan sejak pekerjaan dimulai dan tim pelaksana harus menyerahkan Laporan Akhir sebanyak masing-masing 10 eksemplar (buku) kepada pemberi tugas dengan kelengkapan laporan antara lain:
a. Desain Tata Letak / Layout dalam format ukuran kertas A3 sebanyak 10 eksemplar.
b. Gambar Detail desain masing masing komponen bangunan format ukuran kertas A3 sebanyak 10 eksemplar.
c. Spesifikasi teknis desain sebanyak 10 eksemplar.
d. Rencana Anggaran Biaya masing-masing komponen bangunan dan rekapitulasinya sebanyak 10 eksemplar.
e. Hasil pengukuran/survey penyelidikan tanah dan dan pengujian lain sebanyak 5 rangkap.
f. Compact disc (CD) sebanyak 5 keping yang berisikan keseluruhan produk laporan.
g. Maket Lay Out Kawasan Lapas
h. Album foto kegiatan sebanyak 2 eksemplar.
i. Ringkasan eksekutif sebanyak 5 eksemplar.
j. Maket hasil perencanaan kawasan 1 unit


Keseluruhan laporan tersebut harus mencerminkan hasil dari kegiatan-kegiatan berikut:
a. Hasil survey pengukuran dan penyelidikan tanah dan lainnya.
b. Penetapan konsep dan filosofi desain.
c. Perencanaan detail desain dan spesifikasi teknis desain.
d. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya.